kievskiy.org

Jokowi Tambah Dana APBN 2020 Sebesar Rp 405,1 Triliun untuk Penanganan Virus Corona

JOKOWI.*
JOKOWI.* /instagram.com/jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Lebih dari 200 negara termasuk Indonesia saat ini sedang menghadapi penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona atau COVID-19.

Pasalnya pandemi ini tidak hanya membawa masalah terhadap kesehatan masyarakatnya saja, akan tetapi turut berdampak pada perekonomian yang sangat luas.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat membahas mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistemm Keuangan.

Baca Juga: Ini Kata Wali Kota Airin Soal Karantina Wilayah Tangerang Selatan

“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Presiden Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Setkab.

Perpu ini diharap dapat memberi pondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah untuk menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Perpu yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi ada lima poin yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Soal Anggaran Dana Virus Corona, DPR : Lebih Baik Berutang pada Rakyat

Pertama, pemerintah memutuskan untuk menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan virus corona sebesar Rp 405,1 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat