PIKIRAN RAKYAT – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membayar klaim nasabah pemegang polis tradisional yang sudah jatuh tempo mulai Selasa, 31 Maret 2020.
Pembayaran klaim tahap pertama tersebut akan diberikan pada 15.000 nasabah tradisional sebesar Rp 470 miliar.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Meninggal, Jenazah Sempat Ditolak Warga di 3 Pemakaman
Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, mengatakan pembayaran tersebut diberikan pada nasabah yang sudah jatuh tempo dan terverifikasi.
Hexana mengakui bahwa pembayaran baru dilakukan pada nasabah ya g jumlah polisnya kecil. Hal itu disebabkan karena dana yang terbatas.
"Pembayaran ini menunjukan kehadiran pemerintak untuk selesaikan (masalah) Jiwasraya," ujar Hexana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 31 Maret 2020.
Baca Juga: Terjun di Pasar SUV 7 Seater, Simak Keunggulan DFSK Glory i-Auto
Dia mengatakan, dana untuk pembayaran klaim tersebut didapatkan dari likuidasi aset finansial.
"Dana didapatkan dari likuiditas yang bisa dilikuidasi," ujarnya.
Dalam kesempata itu, dia menyampaikan bahwa Perseroan telah lama mengalami mis-manajemen dalam hal pengelolaan investasi dan desain produk.