kievskiy.org

OJK Tegaskan Lembaga Pinjaman Hentikan Sementara Penagihan Bagi yang Terdampak COVID-19

ILUSTRASI keuangan, kredit, perhitungan akuntansi.*
ILUSTRASI keuangan, kredit, perhitungan akuntansi.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan agar lembaga pinjaman untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19. Termasuk dalam hal ini melakukan penarikan barang oleh debt colector jika nasabah sudah mengajukan permohonan keringanan cicilan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat. Hal itu khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing. 

"Terhadap hal tersebut, OJK menegaskan dan meminta kerja sama nasabah dan bank atau perusahaan pembiayaan," ujar Sekar dalam keterangan tertulis, Senin 6 April 2020.

Baca Juga: Pria Tasikmalaya Jadi Korban Lakalantas, Meninggal Usai Seruduk Truk Parkir

Dia mengatakan, OJK telah mengeluarkan peraturan sehingga bank atau leasing dapat menunda pembayaran cicilan maksimal satu tahun. Meskipun implementasi kebijakan tersebut dapat bervariasi diserahkan pada bank atau leasing.

"Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas, kredit, konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara, atau lainnya sesuai kesepakatan baru," ujarnya.

Meskipun demikian, nasabah wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan keringanan. Keringanan cicilan bisa didapatkan jika permohonan tersebut telah disetujui bank atau leasing tersebut.

Baca Juga: Tiga Daerah di Jawa Barat Dapat Tambahan Pasokan Elpiji Mencapai 1 Juta Tabung Gas Melon

"Bank atau Leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah," ujar Sekar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat