kievskiy.org

Mahfud MD: Keppres Bencana Nasional COVID-19 Tidak Otomatis Membatalkan Kontrak Bisnis

MAHFUD MD mengomentari pernyataan dalam Keppres no 12/2020 yang bukan berarti secara otomatis dapat membatalkan kontrak bisnis.*
MAHFUD MD mengomentari pernyataan dalam Keppres no 12/2020 yang bukan berarti secara otomatis dapat membatalkan kontrak bisnis.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari mengenai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Menurutnya penetapan keputusan ini tidak bisa menjadi alasan untuk membatalkan kontrak bisnis yang telah disepakati sebelum dikeluarkannya Keppres tersebut.

"Mengenai Keppres nomor 12 tahun 2020 tentang bencana non-alam karena penyebaran COVID-19 itu, tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat sebelum keluarnya Keppres ini," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Instagram @mohmahfudmd.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Kota Bogor, 50 Persen Arus Lalu Lintas Justru Kembali Normal

Namun menurutnya, Keppres tersebut dapat dijadikan acuan sebagai re-negosiasi yang tetap berpedoman pada ketentuan pasar.

Melihat hukum undang-undang perdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dilakukan secara sah belaku sebagai undang-undang yang dibuatnya.

"Hukum undang-undang perdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang yang membuat jadi tidak bisa secara otomatis selalu membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada," ujarnya.

Baca Juga: Upaya Perangi Corona, Polda Jawa Timur Pilih Pandegiling jadi Kawasan Physical Distancing 

Ia pun mengatakan mengenai campur tangan negara untuk meringankan pelaksanaan kontrak karena permasalahan ekonomi udah ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat