kievskiy.org

Sebanyak 495.000 Debitur Perbankan di Jawa Barat Terdampak COVID-19

ILUSTRASI uang koin, uang kertas, modal.*
ILUSTRASI uang koin, uang kertas, modal.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat mencatat sebanyak 459.000 debitur perbankan di Jawa Barat (Jabar) dengan nominal Rp 34 triliun terdampak pandemic COVID-19.

Nominal tersebut mencapai 8,3% dari total penyaluran kredit atau pembiayaan oleh perbankan di Jabar.

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Pangan di Kota Bogor Cenderung Stabil, Daya Beli Masyarakat Menurun

Kepala OJK KR 2 Jawa Barat Triana Gunawan menjelaskan angka 459.000 debitur yang terdampak tersebut terdiri dari debitur yang sudah direstrukturisasi, sedang mengajukan restrukturisasi, dan diprediksi akan mengajukan restrukturisasi. Data tersebut merupakan data hingga 17 April 2020.

“Untuk yang sudah direstrukturisasi tercatat ada 135 ribu debitur dengan nominal Rp11,9 triliun,” katanya di Bandung, Senin 20 April 2020.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona di Indonesia per Senin, 20 April 2020: 6.760 Positif COVID-19

Dari beragam jenis restrukturisasi atau keringanan yang diajukan, Triana mengatakan, permohonan paling banyak adalah penundaan angsuran, baik pokok maupun bunga atau perpanjangan jangka waktu kredit.

Jumlahnya mencapai 40% dari jumlah debitur. Kemudian, diikuti dengan permohonan keringanan bunga dan denda (20% dari jumlah debitur).

Baca Juga: BKPM Catat Realisasi Penanaman Modal Asing Triwulan I Alami Kontraksi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat