kievskiy.org

Tagihan Listrik Melonjak Tajam, PLN Tawarkan Sejumlah Solusi

ILUSTRASI pelayanan PLN.*
ILUSTRASI pelayanan PLN.* /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - PT PLN (Persero) merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada Juni.
 
Dalam skema tersebut, pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan lebih dari 20% pada Juni dibandingkan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bukan terakhir, hanya diharuskan membayarkan 40% kenaikan pada Juni dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan. 
 
Demikian diungkapkan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril, melalui siaran pers yang diterima "PR", Kamis, 4 Juni 2020.
 
 
Menurut dia, skema tersebut diharapkan dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam. 
 
“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," katanya. 
 
Oleh karena itu, menurut dia, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada 6 Juni.
 
 
Dalam dua bulan terakhir, rekening bulanan sebanyak 75 juta pelanggan PLN dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pada tagihan listrik April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayaran menggunakan rata-rata tersebut.
 
“PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat yang membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19," katanya.
 
Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, menurut dia, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen.
 
 
Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan.
 
Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan. Akan tetapi, menurut dia, keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak. 
 
Selain itu, menerut dia, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 Volt Ampere (VA) dan diskon 50% bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi. Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.
 
“PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik. Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang,” ujar Bob.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat