PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan mencairkan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp600.000.
Dana tersebut merupakan "rapel" dari tiga bulan yang nilai bantuannya Rp200.000. Sebagai informasi, jika bantuan tersebut hanya akan disalurkan secara tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Dalam proses pencairannya, tidak dibenarkan ada pungutan biaya atas dalih apapun.
Berikut adalah syarat KPM yang mendapatkan bansos BNPT, sehingga yang tidak ada dalam kriteria di bawah ini, dipastikan akan ditolak:
Baca Juga: 'Banjir' Bansos Sebelum Puasa, Cek Nama hingga Panduan Mencairkan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masyarakat tergolong miskin
- Terdampak pandemi Covid-19
- Masyarakat terkena PHK