kievskiy.org

100 Pinjol Ilegal Kembali Bermunculan pada April 2022, Hati-Hati

Ilustrasi pinjol ilegal. Pada bulan April kemarin, OJK telah memberhentikan operasi dari 100 pinjaman online illegal dan 7 investasi bodong tersebut.
Ilustrasi pinjol ilegal. Pada bulan April kemarin, OJK telah memberhentikan operasi dari 100 pinjaman online illegal dan 7 investasi bodong tersebut. /Pexels/Andrew Neel

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi, Kembali mendeteksi 100 pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang merebak selama bulan April 2022 ini.

Tidak berhenti di sana, Satgas Waspada Investasi telah Kembali menemukan 7 entitas investasi bodong yang Kembali berjamur.

Dengan penambahan 100 entitas ini, maka sudah ada total 3.989 entitas jumlah pinjol ilegal sejak tahun 2018 sampai April 2022 ini.

Baca Juga: AS Kuasai Kutub Utara hingga Terbongkar Rahasia Rencana Pembangunan Pangkalan Militer

Data penambahan Pinjaman Online dan Investasi Ilegal ini dipaparkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. Dirinya mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran Pinjol yang sangat mudah diakses masyarakat.

"Satgas Waspada Investasi terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tak dapat diakses oleh masyarakat," kata Tongam kepada wartawan, dalam keterangan Pers resminya, Senin 23 Mei 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Pada bulan April sendiri, pihaknya telah memberhentikan operasi dari 100 pinjaman online illegal dan 7 investasi bodong tersebut.

Baca Juga: Aksi Ribuan Suporter Man City Merangsek dan Merusak Stadion Makan Korban

Tongam menyebut bahwa investasi bodong yang dilakukan 7 entitas tadi dilakukan tanpa adanya perizinan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat