kievskiy.org

Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif Listrik Golongan 3.500 VA ke Atas per 1 Juli 2022

Ilustrasi tarif listrik naik.
Ilustrasi tarif listrik naik. /Pixabay/rgaudet17

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian ESDM, memutuskan untuk menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA, ke atas dan golongan pemerintah di atas 200 kVA.

Saat ini tarif listrik golongan 3.5000 sampai 6.000 VA dan golongan pemerintah di bawah 200 masih sebesar Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh).

Namun per 1 Juli 2022 mendatang, tarif listrik untuk pelanggan golongan tersebut akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Sehari Setelah Kim Jong-un Bersumpah, Korea Utara Tembakkan Rentetan Artileri

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan alasan pemerintah menaikkan tarif listrik golongan rumah tangga mewah dan pemerintah karena adanya peningkatan pada empat indikator ekonomi.

Salah satunya, melonjaknya harga minyak mentah dunia yang menyebabkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN meningkat.

Baca Juga: Kuwait Tegas Deportasi WNA yang Ikut Demonstrasi Terkait Nupur Sharma

Selain itu, menurut dia, kenaikan tarif listrik juga dinilai tidak akan membebani pelanggan golongan 3.500 VA ke atas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat