PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akan memberlakukan tarif listrik naik bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan daya di atas 3.500 volt ampere (R2 dan R3), dan golongan pemerintah berdaya di atas 6.000 VA (P1,P2, dan P3).
Besar tarif listrik naik mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang.
"Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.
Baca Juga: Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme, BNPT dan CUTA Belgia Teken MoU Kerja Sama
Menurut dia, kebijakan tarif listrik naik pada kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah itu jumlahnya hanya 2,5 persen atau sekitar 2,09 juta pelanggan dari total 83,1 juta pelanggan PLN.
Sementara bagi golongan pemerintah, berjumlah sekira 373.000 pelanggan atau hanya 0,5 persen, demikian dilansir Antara.
Kenaikan tarif listrik tersebut didasarkan pada empat indikator ekonomi makro yang meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang mengalami lonjakan. Hal itu memicu meningkatnya beban produksi listrik yang dihasilkan oleh PT PLN.
Baca Juga: BPJS Kesehatan pada Masa Endemi Covid-19, Jangan Bikin Repot Masyarakat
Diakui Rida, harga minyak mentah dunia setiap terjadi kenaikan 1 dolar AS berdampak pada biaya pokok produksi PLN. Secara keseluruhan angka tersebut bahkan mencapai hingga Rp500 miliar.