kievskiy.org

BPJS Kesehatan pada Masa Endemi Covid-19, Jangan Bikin Repot Masyarakat

Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Kantor MUI Kota Tangerang, Banten, Jumat 10 Juni 2022.
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Kantor MUI Kota Tangerang, Banten, Jumat 10 Juni 2022. /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT – Lebih dari setahun, kita tak mendengar kabar rumah sakit/klinik yang mengeluhkan tunggakan atau klaim yang belum dibayar BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Biasanya, keluhan rumah sakit atau klinik selalu terjadi hampir setiap awal atau akhir tahun. Bahkan, ada sejumlah rumah sakit yang menyatakan hampir bangkrut karena saking besarnya tunggakan BPJS.

Sejak dibentuk pada 2015, untuk pertama kalinya BPJS Kesehatan mencatat surplus keuangan pada akhir 2021.

BPJS Kesehatan mengklaim, sampai 31 Agustus 2021, posisi aset bersihnya saat ini telah mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 3,8 bulan.

Baca Juga: Aturan Pembayaran BPJS Kesehatan Berubah Lagi, Said Didu: Kok Bukan Berdasarkan Pelayanan

Bahkan, per 31 Desember 2021, BPJS Kesehatan sudah dalam kategori sehat dan mampu memenuhi 4,83 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.

Posisi itu telah melampaui ketentuan minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.

Dalam aturan itu, aset dana jaminan sosial (DJS) diukur berdasarkan aset bersih paling sedikit atau minimal bisa mencukupi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan maksimum mampu memenuhi pembayaran klaim 6 bulan ke depan.

Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, surplus diraih karena ada lonjakan signifikan aset bersih DJS kesehatan pada 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat