PIKIRAN RAKYAT - PT Pertamina menaikkan harga gas elpiji nonsubsidi jenis Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg dengan besaran Rp 2.000 per kilogram. Keputusan PT Pertamina tersebut bisa menimbulkan ekses negatif terhadap masyarakat dan berpotensi merongrong keuangan negara.
Dengan harga elpiji 3 kg atau gas melon yang tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapat subsidi dari pemerintah, kasus pengoplosan dan penyerobotan gas melon akan semakin marak. Apalagi hingga kini, tidak ada kuota nasional dan daerah terkait dengan konsumsi riil gas melon.
Selama ini terjadi salah sasaran terhadap subsidi elpiji 3 kg. Masyarakat yang mampu dan kalangan industri tidak punya rasa malu telah mencaplok gas melon. Akibatnya, kuota subsidi gas melon terus membengkak dan semakin membebani APBN.
Baca Juga: Viral Link Tes Usia Mental di Twitter, Yuk Ikuti Tes Hanya dengan Membuat Sebuah Gambar
Secara teknis, tabung gas elpiji sangat rentan terhadap modus pengoplosan dari gas melon menjadi gas non subsidi. Akibatnya, bisa terjadi kelangkaan gas melon.
Selama ini jika terjadi kelangkaan, PT Pertamina terus menambah pasokan dalam jumlah besar. Berapapun tambahan pasokan oleh Pertamina, niscaya akan terus dicaplok oleh pengoplos dan kalangan industri yang berkomplot dengan agen elpiji.
Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Turun, Pemprov DKI Pertimbangkan Banding
Tindak tegas
Agen dan pangkalan elpiji tiga kilogram yang selama ini menjadi biang kerok bocornya distribusi harus ditindak tegas.