PIKIRAN RAKYAT - Saat ini kita hidup di era digital. Banyak kemudahan yang dapat kita lakukan dalam dunia usaha termasuk soal pendanaan usaha.
Pendanaan dapat kita akses dari mana saja, salah satunya bank. Tentu prosesur pembiayaan bank konvensional dan syariah untuk hal-hal yang bersifat konsumtif sangatlah berbeda.
Namun prinsipnya masih ada kemiripan di antara keduanya.
Saat melakukan akad kredit di bank konvensional, peminjam (borrower) memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman dan bunganya di masa yang sebelumnya telah ditentukan.
Sementara dalam kredit modal usaha syariah, biasanya menggunakan prinsip syariah dengan akad murabahah (jual beli), mudharabah, musyarakah, hingga ijarah.
Berikut hal-hal yang membedakan kredit modal usaha konvensional dan syariah. Simak ulasan perbedaan keduanya:
Baca Juga: Tips Bijak Gunakan Kartu Kredit ala Tarra Budiman: Harus Tahu Kapabilitas
Besaran Cicilan