kievskiy.org

Buruh yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Begini Kata Kemnaker

Ilustrasi karyawan atau buruh yang terkena PHK.
Ilustrasi karyawan atau buruh yang terkena PHK. /Pixabay/RosZie Pixabay/RosZie

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah ramainya kabar pencairan dana bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) 2022, muncul pertanyaan di kalangan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Mereka menyoal apakah buruh yang menjadi korban PHK masih berhak mendapat bantuan langsung tunai Rp600 ribu sebagai bantalan sosial menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menjawab keresahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) membeberkan syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi para calon penerima BSU.

Adapun syarat yang berlaku sebagai berikut:

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Minta Jokowi Turun Tangan dalam Dugaan Kasus Suap MA usai OTT KPK

1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta masih tercatat aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak mencapai Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari nominal Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan masuk golongan PNS, TNI dan Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat