kievskiy.org

Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Berubah sampai 31 Desember 2022

Ilustrasi tarif listrik.
Ilustrasi tarif listrik. /Pexels/Felix Müller

PIKIRAN RAKYAT - Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengumumkan tidak ada perubahan tarif harga listrik nonsubsidi.

Keputusan itu berlaku untuk 13 kategori pelanggan sampai 31 Desember 2022. 

Sebenarnya realisasi parameter makro ekonomi periode Mei-Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif (Tariff adjustment) periode triwulan IV 2022, mengalami sedikit kenaikan dibandingkan triwulan III 2022, sehingga seharusnya tarif triwulan 2022 mengalami sedikit kenaikan juga. 

Baca Juga: Hailey Bieber Blak-blakan Soal Kontroversi 'Mencuri' Justin Bieber dari Selena Gomez

Namun, terlihat dari kondisi masyarakat saat ini, maka pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember untuk pelanggan non subsidi disesuaikan dengan triwulan III atau harga tetap.

Sesuai dengan peraturan ESDM Nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No 3 Tahun 2020.

Apabila terjadi perubahan pada relasi indikator makro ekonomi yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICO), inflasi, dan harga patokan batu bara ((HPB), yang terhitung per-triwulan, maka akan ada penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (Tariff adjustment).

Baca Juga: Link Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran di Piala AFC 2022

Lalu untuk tarif tenaga listrik pada periode triwulan IV (Oktober-Desember) menggunakan relasi indikator makro ekonomi periode Mei-Juli 2022 atau tarif tetap. 

Dadan berharap beberapa waktu kedepan relasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listriknya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat