kievskiy.org

Independensi BI dan OJK Disebut Terancam, Pengamat Soroti RUU P2SK

Ilustrasi logo BI, pengamat menilai independensi BI, OJK, dan LSP terancam akibat RUU P2SK.
Ilustrasi logo BI, pengamat menilai independensi BI, OJK, dan LSP terancam akibat RUU P2SK. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat ekonomi Piter Abdullah menilai lembaga otoritas keuangan harus tetap independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenang.

Dalam pernyataan di Jakarta, Rabu 7 Desember 2022, Piter mengatakan, salah satu peran independensi paling penting yang tidak boleh diganggu adalah kewenangan Bank Indonesia (BI) dalam menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar.

"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 menegaskan independensi BI sebagai bank sentral bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam melaksanakan tugas," kata Piter, dilansir Antara.

Piter juga menyoroti kemungkinan keterlibatan DPR dalam memilih panitia seleksi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masuk usulan draf RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Baca Juga: Dunia Sedang Kacau, BI Sebut Indonesia Bisa Terancam

"Seharusnya OJK itu sama dengan BI, tidak perlu pakai panitia seleksi. BI tidak pakai panitia seleksi. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Komisioner OJK cukup presiden yang mengajukan nama ke DPR," katanya.

Khawatir

Sebelumnya terdapat isu krusial dalam pembahasan RUU P2SK di parlemen yang dikhawatirkan dapat mengganggu independensi lembaga otoritas keuangan seperti BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Beberapa isu tersebut adalah penghapusan larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus partai politik, penambahan mandat BI untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, dan pemilihan panitia seleksi untuk anggota Dewan Komisioner OJK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat