kievskiy.org

Cara Ajukan Permohonan Penghapusan Denda Pajak

Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Wajib Pajak (WP) baik perorangan maupun badan dapat disanksi jika dinilai tidak mematuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.  Teradapat tiga sanksi jika WP dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya yakni sanksi denda, bunga, dan kenaikan.

Denda pajak adalah sanksi terhadap pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan seperti penyampaian SPT dan PPN. Adapun sanksi tersebut senilai Rp500.000.

Bunga adalah sanksi terhadap pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak, yang besarannya sudah ditentukan per bulan. Contohnya, terlambat bayar pajak masa tahunan akan dikenakan sanksi pajak bunga senilai 2 persen per bunga dari jumlah pajak terutang.

Kenaikan adalah sanksi berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya, seorang Wajib Pajak melakukan pemalsuan data untuk mengurangi jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun, sebelum terbit SKP (surat ketetapan pajak). Maka, sanksinya berupa kenaikan sebesar 50 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga: BEM UI Bikin Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, PDIP: Rakyat Mana yang Mereka Wakili?

Akan tetapi, jika WP merasa bahwa dirinya tidak memenuhi syarat untuk didenda, maka dia dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda pajak.

Cara Ajukan Permohonan Penghapusan Denda Pajak

Dilansir Pikiran-rakyat.com dari Online Pajak, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda pajak dengan cara berikut.

  1. Meminta 1 surat permohonan untuk 1 SKP/STP (Surat Tagihan Pajak), kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 surat permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP.
  2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak disertai alasan.
  4. Permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak pratama tempat Wajib Pajak terdaftar.
  5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Jika WP sudah mengajukan permohonan, maka ketentuan pengabulan permohonan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika permohonan diterima sebagai pengurangan, maka Wajib Pajak membayar sesuai dengan nominal pengurangan, akan tetapi jika dihapuskan maka WP tidak perlu membayar denda.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Bukber, PAN: Jangan Dibuat Narasi Seolah Masyarakat yang Dilarang

Bagaimana jika Pengajuan Ditolak?

Permohonan yang ditolak oleh DJP dapat diajukan kembali oleh WP dengan memperhatikan ketentuan berikut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat