kievskiy.org

Cara Hitung THR 2023 Sesuai SE Menaker, Berlaku untuk Pegawai Kontrak, Harian, dan Karyawan PKWTT

Ilustrasi kalkulator hitungan THR 2023.
Ilustrasi kalkulator hitungan THR 2023. /Pixabay/jarmoluk pixabay.com

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti agar badan usaha memberi hak pegawai berupa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan maksimal H-7 Lebaran 2023. Selain itu, Ida menegaskan agar perusahaan tidak menunggak atau mencicil THR keagaamaan sesuai dengan aturan yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," katanya.

Imbauan terkait jatuh tempo pemberian THR diturunkan mengingat harga kebutuhan barang pokok menjelang hari raya kerap melambung tinggi. Ida berharap, pemberian tunjangan hari raya dapat meringankan beban pekerja dan mendukung momen spesial bagi mereka yang merayakan.

"Sebagai contoh, Idul Fitri sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Islam yang juga dijadikan sebagai momentum pertemuan keluarga besar umat lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Upaya Diversi Ditolak Keluarga David, AG Akan Bacakan Eksepsi Besok 

"Berkaitan dengan hal tersebut dan sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya kita mengeluarkan kebijakan THR. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," ucapnya.

Di samping aturan waktu pemberian THR, Ida juga menyampaikan golongan pegawai mana saja yang berhak mendapat tunjangan hari raya keagamaan. Kriteria pegawai yang berhak mendapatkan suntikan dana tersebut di antaranya sebagai berikut:

- THR Keagamaan harus diberikan untuk pekerja yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

- THR juga harus diberikan kepada pekerja harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat