kievskiy.org

Alasan Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak, Suryo Utomo: Supaya Karyawannya Belanja

ILUSTRASI pajak.*
ILUSTRASI pajak.* /DOK. KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu yang lalu, pemerintah bertujuan meringankan beban masyarakat dengan memberi diskon 99 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa syarat.

Kini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi pada karyawan selama pandemi Covid-19 ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo menyampaikan kabar baik tersebut saat diundang dalam Podcast Close The Door dari Youtuber ternama Indonesia, Deddy Corbuzier.

Baca Juga: 4 Cara Efektif Buat Gigi Lebih Sehat, Rutin Pakai Obat Kumur hingga Kunyah Permen Karet 

Suryo menyampaikan beberapa hal terkait aturan Pajak Penghasilan (PPh) yang berbeda dibanding dengan beberapa bulan lalu, sebelum pandemi terjadi.

Ada pun PPh yang berlaku saat ini tertuang dalam pasal 21 dan pasal 25.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Baca Juga: TKW Nganjuk Kalahkan Petinggi Bandara Changi di Persidangan, Hotman Paris: Indahnya Hukum Singapura 

Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat