PIKIRAN RAKYAT - Akhir Desember kemarin sebuah praktik jual beli hasil tes PCR palsu, berhasil diketahui oleh pihak kepolisian.
Aksi pemalsuan tersebut diketahui dari postingan Instagram Story seorang pemilik akun, yang menjelaskan bahwa hasil tes bisa keluar hanya dalam waktu 30 menit saja.
Tidak hanya itu, waktu pengambilan hasil PCR palsu Covid-19 itu juga, bisa diatur tanggal pemeriksaannya oleh para pelaku.
Baca Juga: Beri Setengah Hati untuk Citra Monica Usai Istri Meninggal, Ifan Seventeen: Kalau Kamu Menerimanya
Pada awal Januari 2021, polisi berhasil membongkar dan membekuk aktivitas yang dilakukan para pelaku tersebut.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, aktivitas pemalsuan surat tes Swab Covid-19 dilakukan oleh tiga pelaku.
Pelaku yang ditangkap berinisial MHA, EAD, dan juga MAIS yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Baca Juga: Bantah Tudingan Bergantung Hidup pada Raffi Ahmad, Suami Nisya Ahmad: Kan Gak Setiap Hari Kerja
Tiga orang tersangka tersebut ditangkap di Bali, Bandung hingga Bekasi.