PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menangkap artis Cynthiara Alona, atas dugaan keterlibatan prostitusi anak pada Rabu 17 Maret 2021 dini hari.
Hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek pada Selasa, 16 Maret 2021 karena diduga menjadi tempat prostitusi anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan keterlibatan prostitusi online.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi.
Baca Juga: Mahfud MD Bertemu Hotman Paris di Kopi Jhony, Dengarkan Keluhan Warga Soal UU ITE
Baca Juga: Hadapi Isu Intoleransi Antarumat Beragama, Menag Susun 5 Strategi Khusus
Berdasarkan pengakuan Cynthiara Alona, Yusri Yunus menjelaskan hotel milik Alona sepi pengunjung sejak pandemi Covid-19 sehingga menjadi alasan membuka layanan prostitusi anak.
"Pengakuannya, hotelnya sepi, sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," kata Yusri Yunus dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman PMJNews pada Jumat 19 Maret 2021.
Cynthiara Alona bekerjasama dengan muncikari untuk menyediakan jasa prostitusi online, ia menawarkan jasa tersebut melalui aplikasi chatting pada pria hidung belang.
Baca Juga: Mendag: Saya Jamin Tak Ada Impor Beras Saat Panen Raya