kievskiy.org

Marak Kasus Prostitusi Online Seret Anak-Anak, KPAI Sentil Kemenparekraf hingga Platform Aplikasi

Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT- Tak bisa dipungkiri di Indonesia kian marak dengan kasus prostitusi daring atau secara online, seperti yang baru-baru ini terjadi yang menyeret nama artis Cynthiara Alona.

Diketahui pula bahwa Cynthiara Alona yang kini menjadi tersangka pertama dalam kasus tersebut atas perannya sebagai pemilik tempat, yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.

Marak terjadinya kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dinilai karena adanya dampak buruk dari media sosial, yang cukup sulit dihindari.

Banyaknya kasus prostitusi online yang menyeret anak di bawah umur itu, tentunya mengharuskan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bergerak cepat menangani permasalahan tersebut.

Baca Juga: Korbankan Perasaan Demi Lihat Aurel Didampingi KD saat Lamaran, Ashanty: Aku Reflek Mindahin Kursi

Baca Juga: Resmi Menjadi Aprilio Perkasa Manganang, Jenderal TNI Andika Perkasa Sematkan Tanda Pengenal Baru

Tak hanya itu, KPAI juga meminta pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia (Kemenparekraf) untuk memperbarui aturan pengelolaan hotel. Diharapkan tak ada lagi kasus prostitusi di tempat menginap.

“Ini karena prostitusi online anak marak terjadi di hotel, kami minta perhatian khusus dari Menteri Pariwisata agar memperbarui aturan pengelolaan hotel. Kami harap dapat memasukkan aspek peraturan larangan untuk anak di bawah umur,” ujar Susanto.

Hal ini disampaikan Ketua KPAI Susanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret 2021. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJNews.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat