kievskiy.org

Terlibat Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka kasus prostitusi Cynthiara Alona dihadirkan Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 19 Maret 2021.
Tersangka kasus prostitusi Cynthiara Alona dihadirkan Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 19 Maret 2021. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan pemeran film Kutunggu Jandamu, Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel bersama dengan AD, yakni muncikari, dan AA yang mengelola hotel sebagai tersangka.

Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Kamis, 18 Maret 2021.

Cynthiara Alona menjadi tersangka pertama dalam kasus yang menjeratnya, karena memiliki peran sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di tempatnya.

Baca Juga: [UPDATE] Virus Corona di Indonesia per 19 Maret 2021: Kasus Aktif Naik 6.279, Meninggal 197, Sembuh 6.007

Baca Juga: BWF Jelaskan Alasan Indonesia Didepak dari All England 2021, PCINU UK Dukung Upaya Pemerintah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret 2021 menyampaikan bahwa ada tiga tersangka yang sudah pihaknya amankan.

Terlebih hal ini didasarkan oleh bukti, dan penyelidikan yang mengarah kepada ketiga orang tersebut.

Mereka bekerjasama dalam menyediakan layanan prostitusi anak di bawah umur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat