PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan pemeran film Kutunggu Jandamu, Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel bersama dengan AD, yakni muncikari, dan AA yang mengelola hotel sebagai tersangka.
Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Kamis, 18 Maret 2021.
Cynthiara Alona menjadi tersangka pertama dalam kasus yang menjeratnya, karena memiliki peran sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di tempatnya.
Baca Juga: BWF Jelaskan Alasan Indonesia Didepak dari All England 2021, PCINU UK Dukung Upaya Pemerintah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret 2021 menyampaikan bahwa ada tiga tersangka yang sudah pihaknya amankan.
Terlebih hal ini didasarkan oleh bukti, dan penyelidikan yang mengarah kepada ketiga orang tersebut.
Mereka bekerjasama dalam menyediakan layanan prostitusi anak di bawah umur.