kievskiy.org

8 Fakta Penangkapan Dwi Sasono, Diamankan 2 Hari Setelah Lebaran hingga Mengaku Korban

POTRET Dwi Sasono
POTRET Dwi Sasono //Instagram/@dwisasono /Instagram/@dwisasono

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat tengah dikagetkan oleh penangkapan pemain film asal Indonesia, Dwi Sasono.

Dwi Sasono diamankan pukul 20.00 WIB pada Selasa 26 Mei 2020 atau dua hari setelah lebaran.

Penangkapan juga berlangsung di kediamannya, sekitar daerah Cilandak, Jakarta Selatan dan dari penangkapannya terbukti Dwi Sasono mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Terancam 5 Tahun Penjara akibat Kasus Narkoba, Dwi Sasono Ajukan Rehabilitasi

Tak berhenti di situ, terdapat bermacam fakta lainnya terkait penangkapan Dwi Sasono terkait kasus narkoba ini.

Berikut 8 fakta kasus narkoba Dwi Sasono.

1. Menggunakan narkoba jenis ganja.

Dwi Sasono yang sempat membintangi sinetron 'Tetangga Masa Gitu?' sebagai Mas Adi, diketahui menggunakan narkoba jenis ganja yang ditunjukkan sebagai barang bukti.

Saat penangkapan, ia terbukti memiliki 16 gram ganja yang telah disembunyikan sebelumnya.

Baca Juga: Imbas Krisis Ekonomi akibat Pandemi, Ketua PFI Surabaya: Kawan Wartawan Foto Harus Tetap Berkarya

2. Barang bukti disembunyikan di atas lemari.

Terdapat pula pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang mengatakan barang bukti disembunyikan di atas lemari.

Saat ditangkap, Dwi Sasono diketahui bersikap kooperatif.

"Dia sembunyikan di atas lemarinya di suatu tempat, tanpa perlawanan kooperatif, yang bersangkutan menunjukan barang bukti," ujar Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers penangkapan Dwi Sasono pada Senin, 1 Juni 2020.

Baca Juga: Anak Nakes COVID-19 di Jatim Diberi Kuota Khusus Sebesar 1 Persen untuk PPDB 2020

3. Telah satu bulan mengonsumsi narkoba.

Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, yang bersangkutan telah menggunakan narkoba secara rutin selama satu bulan.

Baca Juga: Urin Positif, Dwi Sasono Konsumsi Ganja untuk Mengisi Kekosongan Selama Pandemi COVID-19

4. Motif menggunakan narkoba untuk mengisi waktu selama pandemi COVID-19.

Dwi Sasono mengaku, motifnya menggunakan narkoba selama satu bulan hanya untuk mengisi kekosongan selama pandemi COVID-19.

Juga, mengatasi gangguan tidur yang selama ini dialaminya.

Selain pemain sinetron tersebut, pandemi virus corona memang memberikan efek cukup signifikan terhadap para pekerja di Indonesia termasuk dunia entertainment.

Baca Juga: Laga Sevilla vs Real Betis Menjadi Pertandingan Perdana La Liga Sejak Covid-19

Imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah ternyata membuat Dwi Sasono mengonsumsi barang terlarang berupa ganja.

"Satu bulan ini menggunakan, mengisi kekosongan waktu. Dia juga susah tidur beberapa bulan, dia diam di rumah saja dan melakukan hal yang salah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Paris Saint-Germain Resmi Permanenkan Mauro Icardi, Ini Stetmen Inter Milan

5. Ketergantungan narkoba.

Saat ditangkap, Dwi Sasono mengaku ia telah mengonsumsi narkoba untuk beberapa waktu belakangan.

Pada konferensi pers di Polres Jakarta Selasa, Senin 1 Juni 2020 ia menyatakan telah ketergantungan narkoba jenis ganja.

"Pertama saya ingin ucapkan terima kasih teman kepolisian yang baik mengurus saya di sini. Saya memang betul, saya memakai, saya memang ketergantungan, saya salah," ujarnya.

Baca Juga: Tuding ada 400 Lebih Pendatang ke Bali Lolos Tanpa Surat Rapid Test, Seorang Pecalang Kecewa

6. Dwi Sasono mengaku sebagai korban.

Meski ditangkap karena kepemilikan narkoba dan telah mengonsumsinya, Dwi Sasono mengaku ia merupakan korban.

Pernyataan itupun ia ungkap dalam konferensi pers dengan menegaskan bahwa ia bukan orang jahat.

"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," ujar Dwi Sasono.

Baca Juga: Persib dalam Sejarah: Tragedi Wasit Kuntadi yang Melegenda di Kandang PSM Makassar

7. Mengonsumi narkoba tanpa diketahui istri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa Dwi Sasono selama mengonsumsi narkoba tak diketahui oleh sang istri, Widi Mulia.

"Yang bersangkutan sendiri, istrinya tidak. Saksi termasuk istrinya tidak mengetahui, dia diam-diam. Istrinya tidak tahu ada barang bukti tersebut," jelas Yusri.

Baca Juga: Indag Jabar: 23 Mall di Kota Bandung Ajukan Kesiapan AKB

8. Mengajukan rehabilitasi.

Untuk menindaklanjuti perbuatannya, tim kuasa hukum Dwi Sasono telah mengatakan akan mengajukan rehabilitasi terhadap kliennya.

Dalam kesempatannya, Dwi Sasono turut mengimbau masyarakat agar tak mengikuti tindakannya.

"Untuk teman media di sini dan di tv, kalau masih pakai dan nyimpen, mending stop sekarang, jangan tunggu sampai tertangkap," tambahnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat