PIKIRAN RAKYAT - Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dan Shandy Purnamasari memberikan klarifikasi terkait tudingan pabrik MS Glow, di daerah Jawa Timur ilegal.
Gilang Widya Pramana menjelaskan bahwa pabrik tersebut bukanlah pabrik milik MS Glow.
Melainkan, bangunan tersebut merupakan milik perusahaan pengemasan yang bekerjasama dengan MS Glow.
"Saya luruskan bahwa itu bukan pabrik MS Glow, tapi pabrik PT Kosmepack yang bergerak di bidang kemasan," kata Gilang menjelaskan.
Baca Juga: Soal Tuduhan Gala Sky Anak Haram, Mayang Akhirnya Buka Suara Terkait Kehamilan Vanessa Angel
Gilang menyebutkan bahwa gedung tersebut telah berdiri dari tahun 1998. Dan mereka baru membelinya dari tahun 2021.
Kemudian kabar pabrik tersebut dituding bodong alias ilegal karena ada kesalahpahaman dari sertifikat di BPN dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Di BPN dibuat industri, sementara pemerintah masuknya lahan hijau," katanya.