PIKIRAN RAKYAT - Aktor Iko Uwais saat ini tengah menuai sorotan. Pasalnya, dia dituduh melakukan aksi kekerasan.
Iko Uwais sebelumnya dilaporkan atas dugaan pengeroyokan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Menyikapi itu, Iko Uwai melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan Iko Uwais teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Laporan tindak pidana atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Antara pada Selasa, 14 Juni 2022.
Zulpan memamparkan, kasus tersebut berawal saat Iko ditawari jasa desain interori oleh Rudi.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pemukulan Iko Uwais Terungkap, Kuasa Hukum Sebut Pelapor Putar Balikkan Fakta
Mereka sepakat utnuk kerja sama dengan total nilai Rp300 juta. Sementara pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.