kievskiy.org

Adam Deni Dipolisikan Lagi, Kuasa Hukum Sebut Ahmad Sahroni Baper

Potret Adam Deni.
Potret Adam Deni. /Instagram

PIKIRAN RAKYAT – Pegiat media sosial Adam Deni kembali dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah sebelumnya divonis 4tahun penjara terkait kasus penyebaran dokumen milik orang lain secara ilegal.

Kasus yang kini menyeret nama Adam Deni itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Laporan tersbeut pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.

Ia mengatakan bahwa laporan Ahmad Sahroni untuk Adam Deni telah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri pada 30 Juni 2022.

Baca Juga: Disiapkan dalam Tiga Jam, Kantor Kesehatan Haji Indonesia Lengkapi Fasilitas dengan Ruang Operasi

"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," katanya.

Diketahui, laporan Ahmad Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Ahmad Sahroni sendiri kembali melaporkan Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Tak hanya itu, Ahmad Sahroni juga melaporkan Adam Deni dengan menyertakan sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan ujaran kebohongan.

"Jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita menunggu hasil Analisa dari kepolisian," ucap Ahmad Sahroni, dari Antara, Sabtu, 2 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat