PIKIRAN RAKYAT – Pegiat media sosial Adam Deni divonis 4 tahun penjara, atas kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.
Adam Deni dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan telah mengunggah dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia.
Selain Adam Deni, rekannya, Ni Made Dwita juga divonis hukuman serupa oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Aturan Baru: Masuk Acara Besar Wajib Vaksin Booster Covid-19, Bagaimana dengan Mal?
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," ujar Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022.
Usai putusan vonis, cobaan kembali menghampiri Adam Deni, ia dilaporkan kembali oleh orang yang sama ke Bareskrim Polri, pada tanggal 30 Juni 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan laporan yang diajukan Ahmad Sahroni berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Permintaan Maaf Ditolak, Tiara Marleen Gandeng Hotman Paris Lawan Haji Faisal?
"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," kata Nurul, di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022.