kievskiy.org

Potret Bandana Rp2,2 Miliar Milik Atta Halilintar yang Disita Polisi

Atta Halilintar lelang headband yang menjadi saksi hidupnya di dunia entertainment, ditawar hingga Rp2 Miliar
Atta Halilintar lelang headband yang menjadi saksi hidupnya di dunia entertainment, ditawar hingga Rp2 Miliar /Instagram.com/@attahalilintar Instagram.com/@attahalilintar

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menyita bandana milik Atta Halilintar senilai Rp2,2 miliar yang dilelang pada Reza Paten.

Penyitaan dilakukan setelah Reza Paten ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Reza Paten diduga membeli bandana bersejarah milik Atta Halilintar senilai Rp2,2 miliar dari hasil kejahatan.

"Penyidik juga menyita aset tersangka RS (Reza Paten) satu buah ikat kepala Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Bandana Rp2,2 Miliar Milik Atta Halilintar Disita Polisi

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 8 petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka, diantaranya AA sebagai pemilik Net89 atau PTSMI, LSH sebagai Direktur SMI, ESI sebagai member dan exchander.

Kemudian penyidik telah melakukan penyitaan aset terhadap tersangka yang diduga dari hasil kejahatan.

Adapun aset-aset yang disita yakni satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar dari tersangka AL, kemudian dua unit mobil disita dari tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten.

Masing-masing mobil yang disita dari Reza Paten senilai Rp2,7 miliar dan Rp690 juta, serta satu buah ikat bandana seharga Rp2,2 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat