kievskiy.org

Atta Halilintar Diduga Terima Rp2,2 Miliar dari Robot Trading Net89

Atta Halilintar terseret kasus robot trading Net89.
Atta Halilintar terseret kasus robot trading Net89. /Instagram.com/@attahalilintar

PIKIRAN RAKYAT - YouTuber Atta Halilintar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri diduga terseret kasus penipuan robot trading Net89.

Kuasa hukum korban robot trading Net89, Zainul Arifin mengungkapkan Atta Halilintar diduga menerima uang Rp2,2 miliar dari Reza Paten, founder perusahaan tersebut.

Uang tersebut diberikan Reza Paten untuk membeli bandana atau ikat kepala Atta Halilintar yang saat itu dilelang.

Baca Juga: Imbas Ujaran Kebencian Kanye West, Adidas Akhiri Kerja Sama

"Atta Halilintar diduga kena Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak kejahatan, jelas disebutkan," kata Zainul Arifin.

Dalam hal ini, Atta Halilintar harus menjelaskan asal muasal aliran uang Rp2,2 miliar yang diterimanya dari Reza Paten.

"Artinya, dengan harga bandana ikat kepala Rp2,2 miliar itu apakah itu dari hasil kejahatan atau tidak, diduga dia kena Pasal 5 TPPU karena pencucian uang ya," kata Zainul Arifin dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube DH ENTERTAINMENT NEWS.

Zainul Arifin sebagai perwakilan 230 korban meminta kelima public figure ini bisa kooperatif menjalani pemeriksaan atas keterlibatan mereka dalam kasus robot trading Net89 tersebut.

Baca Juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani Usai Ditahan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat