PIKIRAN RAKYAT - Atta Halilintar dan empat orang public figure lainnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh orang-orang yang mengaku menjadi korban penipuan robot trading platform Net89.
Zainul Arifin, kuasa hukum korban trading Net89 mengungkapkan Atta Halilintar dan empat public figure lainnya dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana dan penggelapan
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan melalui perdagangan tanpa izin lewat media sosial," kata Zainul Arifin.
Baca Juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani Usai Ditahan
Selain enam orang public figure, Zainul Arifin juga melaporkan 128 yang diduga terlibat didalamnya yakni, 6 orang owner perusahaan Net89, 3 badan hukum perusahaan, 51 orang leader, dan 37 orang lainnya.
"Ada 5 public figure, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Andi Perkasa drummer Nidji, dan Mario Teguh motivator," katanya.
Lebih lanjut, Zainul Arifin menjelaskan peran keenam public figure diduga terlibat dalam robot trading Net89.
Kata Zainul Arifin, Atta Halilintar diduga menerima uang hasil melelang bandana miliknya Rp2 miliar yang dibeli Reza Paten.
Baca Juga: Nikita Mirzani Satu Bui dengan 8 Orang Tahanan, Kepala Rutan: Tidak Ada Perlakuan Spesial