PIKIRAN RAKYAT - Presenter Vicky Prasetyo resmi ditahan di rutan Salemba Jakarta Selatan pada, Selasa, 7 Juli 2020.
Penahanan Vicky Prasetyo teresebut menyusul pelimpahan tahap dua berkas perkara atas nama Vicky Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik pada mantan istrinya, Angel Lelga.
Kasus itu berawal dari laporan Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya, Angle Lelga, terkait dugaan perzinaan. Setelah diselidiki polisi, ternyata laporan tersebut tidak terbukti.
Baca Juga: Hasil Lengkap La Liga Spanyol: Atletico Madrid Gagal Perlebar Jarak dari Sevilla
Mengetahui hal tersebut, Angel Lelga melaporkan balik mantan suaminya berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE tentang Penyebarluasan Informasi Elektronik yang Bermuatan Pencemaran Nama Baik.
Atas laporan tersebut, Vicky terancam pidana kurungan selama empat tahun.
Mengisi acara yang sama di stasiun TV swasta, Raffi Ahmad mengaku dirinya sudah mendapat kabar bila Vicky Prasetyo dipanggil oleh kepolisian.
Baca Juga: Viral, Simak Video Detik-Detik Terakhir Kecelakaan Bus Maut Di Tiongkok yang Tewaskan 21 Penumpang
Raffi menuturkan dirinya sempat bertemu Vicky Prasetyo sebelum akhirnya Vicky mendekam di balik jeruji besi, pertemuannya kali itu disebutkan Raffi Ahmad karena Vicky ingin bercerita.