kievskiy.org

Tak Hanya Anak, Mantan Istri Sebut Raden Indrajana Sofiandi Lakukan Kekerasan kepada Babysitter

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Eks bos OVO Raden Indrajana Sofiandi divonis dua tahun penjara dan didenda Rp50 juta subsider empat bulan penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap kedua putranya.

Menurut penuturan Keyla Evelyne Yasir mantan istrinya, Indra juga melakukan kekerasan terhadapnya. Namun, Keyla belum melaporkan kekerasan yang dilakukan sang mantan suami padanya.

Video kekerasan yang dilakukan Indra terhadap putranya sempat viral beberapa bulan lalu dan mendapat perhatian publik salah satunya dari anggota DPR RI Ahmad Sahroni. Dalam video tersebut, Indra menantang untuk dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Pasukan Wagner Membelot, Putin: Tindakan Ini Menusuk Rakyat Rusia dari Belakang

“Dari hal kecil aja bisa menjadi pemicu. Kesalahan dia aja bisa jadi disalahkan kepada kami terutama anak-anaknya. Dia lupa taruh barang di mana, hilang dompet, hilang ATM, nuduhnya ke kami gitu. Ya hal-hal kecil itu bisa jadi pemicu,” kata Keyla.

Dia dan Indra menikah pada 2008, lalu cerai tiga tahun kemudian. Pada 2012, Indra mengajak ibu tiga anak itu untuk rujuk. Keyla menuturkan, ada babysitter yang juga menjadi korban kekerasan oleh Indra.

Keyla sempat melaporkan kejadian kekerasan pertama ke Polda Metro Jaya. Tetapi, ia kemudian mencabutnya karena Indra melakukan perjanjian hitam di atas putih untuk tidak mengulang tindak kekerasan.

Baca Juga: Megawati Berpidato pada Acara Puncak Bulan Bung Karno: Wartawan Duduk Dulu, Anak-anak Mau Lihat Saya

“Namun itu semua ternyata bukan efek jera buat dia ya. (Mencabut laporan) Bukan karena kekurangan bukti ya. Kalau bukti lengkap sekali. Terlalu bego akunya dulu,” ucap Keyla.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat