PIKIRAN RAKYAT - Tanaman tradisional hingga obat herbal memang sudah lama digunakan masyarakat Indonesia. Bentuknya digunakan berbagai macam seperti jamu.
Penggunaan obat-obatan herbal juga sudah didukung pemerintah. Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Dikutip dari Kemenkes, pemanfaatan obat tradisional sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat atau bencana nasional Covid-19.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat nomor HK.02.02/IV/2243/2020 tentang Pemanfaatan Obat Tradisional untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit dan Perawatan Kesehatan. Surat ini dikeluarkan pada 2020 lalu.
Baca Juga: Sang 'Presiden' Dukung TNI Turunkan Baliho Tak Etis, Sujiwo Tejo: Kasihkan ke PKL
Daftar Obat Herbal yang direkomendasikan Kemenkes:
1. Jahe merah
2. Temulawak
3. Kunyit
4. Kencur
5. Lengkuas
6. Bawang putih
7. Kayu manis
8. Sereh
9. Daun kelor
10. Daun katuk
11. Jambu biji
12. lemon
13. Jeruk nipis
14. Jinten hitam
Selain itu obat tradisional juga memiliki khasiat di antaranya untuk daya tahan tubuh, darah tinggi, diabetes, mengurangi keluhan batuk, flu, sakit tenggorokan, dan meningkatkan produksi ASI.
Baca Juga: PDIP Kena Getah Kasus Bancakan Bansos, Juliari Batubara Sebut Nama Megawati Saat Pledoi
Pemanfaatan obat tradisional harus tetap memperhatikan petunjuk penggunaanya seperti di antaranya memiliki izin edar dari BPOM, informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan antara lain aturan pakai, tanggal kadaluarsa, peringatan/kontra indikasi, khasiat, kondisi kemasan harus dalam keadaan baik, dan bentuk fisik produk dalam keadaan baik.
Berikut ini ramuan obat herbal yang direkomendasikan Kemenkes: