kievskiy.org

Mabuk dengan Obat Batuk, Mengejar Pengalaman Meninggalkan Raga yang Bisa Berujung Kematian

Sisa kemasan obat batuk cair berserakan di kawasan perkebunan karet di Kecamatan Cipeundeuy, ­Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa 4 Januari 2022.
Sisa kemasan obat batuk cair berserakan di kawasan perkebunan karet di Kecamatan Cipeundeuy, ­Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa 4 Januari 2022. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Setiap saset obat batuk umumnya mengandung 15 mg dextromethorphan Hbr (DXM), yang mempunyai khasiat meredakan batuk. Namun, obat batuk kerap disalahgunakan. Obat batuk dikonsumsi dalam jumlah banyak demi mendapat efek memabukan.

Dosis untuk orang dewasa dan anak di atas 12 tahun adalah tiga kali 1-2 saset sehari. Bila DXM diminum sesuai anjuran, obat itu aman digunakan.

Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Unisba Dr. apt. Suwendar, MSi. menerangkan, dextrometrophan termasuk obat batuk golongan antitusif yaitu bekerja menghentikan atau meredakan batuk pada tubuh.

Obat itu bekerja menghentikan atau meredakan batuk dengan cara memblokir reseptor batuk di saluran pernapasan (bronkhus).

Baca Juga: WHO Ingatkan Dosis Booster Vaksin Berulang Bukan Strategi untuk Lawan Covid-19 Varian Baru

Baca Juga: Tips Mengusir Nyamuk Ampuh dan Mudah Saat Memasuki Musim Hujan

Dengan diblokirnya reseptor batuk itu, meski ada rangsangan atau partikel asing pemicu batuk masuk ke saluran nafas, tidak akan dapat berikatan dengan reseptor batuk.

Dengan demikian tidak akan terbentuk stimulus yang mestinya disampaikan ke pusat batuk di batang otak. Akhirnya tidak akan terjadi batuk atau gejala batuk akan berhenti atau reda.

Menurutnya, dosis dextrometrophan untuk meredakan batuk bisa digunakan orang dewasa yaitu 60 mg setiap 12 jam. Untuk sediaan dengan dosis 30 mg, digunakan tiap 6 jam.

“Tidak boleh melebihi 120 mg per hari. Jika batuk sudah reda, penggunaan obat dihentikan,” ujarya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat