kievskiy.org

Jangan Panik, Lakukan Hal Berikut Jika Anak Telanjur Minum Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah

Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. /Pexels/ Cottonbro

PIKIRAN RAKYAT – Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi kepada seluruh instansi kesehatan dan apotek di Indonesia untuk menghentikan sementara peredaran dan penjualan obat-obatan berbentuk sirup.

Larangan ini berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE) dalam obat-obatan sirup yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.

Kabar ini pun tentu membuat banyak orang tua resah. Tak sedikit dari mereka mulai bertanya-tanya bagaimana jika sang anak sudah terlanjur mengonsumsi obat sirup yang kini dilarang pemerintah tersebut.

Baca Juga: Isu Islamofobia Santer Berkembang, Mahfud MD Ungkap Kondisi di Indonesia

Menjawab keresahan itu, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan orang tua tidak perlu panik jika anaknya terlanjur minum obat sirup yang kini dilarang itu.

Orang tua perlu waspada dengan memantau kondisi buah hari agar bisa ditangani bila ada efek samping.

Bila yang dikonsumsi anak berupa vitamin atau obat simptomatik yang meredakan gejala suatu penyakit, dia menyarankan untuk segera menyetop konsumsi obat itu dan berkonsultasi kepada dokter yang memberikan resep tersebut.

“10 hari dari periode terakhir minum obat harus pantau gejala anak,” ujar Ngabila dalam keterangannya melalui siaran streaming, dikutip dari Antara, Jumat.

Baca Juga: Misteri di Balik Motif Penusukan Bocah Sepulang Mengaji di Cimahi, Keluarga Ungkap 2 Kejanggalan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat