kievskiy.org

Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Bahaya Bromat?

Dr. Firman Turmantara Endipraja, Wakil Ketua BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional).
Dr. Firman Turmantara Endipraja, Wakil Ketua BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). /dok. Pikiran Rakyat Media Network


PIKIRAN RAKYAT
– Masyarakat selama ini hanya disuapi oleh bahaya Bisfenol A (BPA) di air minum dalam kemasan (AMDK) yang masih belum terbukti. Padahal, ada senyawa lain yang lebih berbahaya dari pada BPA pada AMDK yakni Bromat.

Senyawa dengan rumus kimia BrO₃⁻ itu berada langsung di dalam air itu sendiri, berbeda dengan BPA yang berasal dari faktor eksternal pangan. Senyawa ini mengancam kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas bahaya bromat?

Dr. Firman Turmantara Endipraja selaku Wakil Ketua BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) membeberkan pihak-pihak yang bertanggung jawab penuh atas bahaya bromat bagi konsumen, terutama masyarakat Indonesia. Ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab atas bahaya bromat yang kerap dijumpai dalam AMDK di Indonesia.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Bahaya Bromat?

Firman merujuk pada UU No. 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen, pihak yang bertanggung jawab atas bahaya bromat yang pertama adalah pelaku usaha. Dalam Pasal 8 ayat 1 huruf a disebutkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan barang dan atau jasa harus sesuai dengan standar, dan peraturan perundang-undangan.

Sehingga sangat jelas jika bromat cenderung berbahaya bagi tubuh, maka seharusnya tidak digunakan atau ditambahkan dalam produk yang dijual ke konsumen. Firman menambahkan bahwa suatu produk tidak boleh menyimpang dari standarisasi yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Konsumen harus dijamin haknya untuk mendapatkan produk yang baik demi keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan mereka. Hak-hak dasar konsumen tersebut juga tertuang dalam Resolusi PBB tahun 1985.

Hak atas keamanan konsumen itu harus dipelihara oleh pelaku usaha. Selain itu, konsumen juga harus mulai melek atas produk yang dibeli, terutama soal kandungan yang ada di dalam produk, terutama AMDK.

Sayangnya konsumen masih belum banyak yang memahami tentang standarisasi produk yang beredar, dan dikonsumsi sehari-hari. Banyak masyarakat yang belum cukup paham tentang standarisasi air minum yang baik bagi tubuh.

Oleh karena itu, lembaga pemerintah yang berkompeten juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi terkait standarisasi tersebut. Sehingga hak-hak konsumen yang tercantum dalam UU No. 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen bisa terpenuhi.

“Siapa yang berkewajiban memberikan informasi ini? Ya badan atau lembaga yang berkompeten untuk itu yakni pemerintah sebut saja BPOM, badan standarisasi nasional, dan seterusnya,” kata Firman.

Dari ketentuan Pasal 8 huruf f dalam UU No. 8 tahun 99 juga dijelaskan terkait hak konsumen untuk mendapatkan keterangan yang sesuai standar jika membeli produk impor. Salah satu syaratnya adalah harus berbahasa Indonesia, tercantum cara pemakaian dan penggunaannya.

Fungsi Pengawasan Pemerintah Belum Optimal

Jika melihat fakta di lapangan, Firman menilai fungsi pengawasan pemerintah terhadap produk-produk yang dikonsumsi konsumen atau masyarakat Indonesia belum optimal. Hal itu tercermin dalam beberapa kasus, tak hanya soal bromat yang terkandung dalam AMDK.
Ia mencontohkan kasus kandungan babi dalam mie Samyang dari Korea Selatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa kebobolan setelah mie instan tersebut sudah beredar 3 tahun di masyarakat.

Contoh lain, Albothyl yang digunakan sebagai obat sariawan masyarakat selama 35 tahun baru-baru saja diketahui memiliki kandungan yang merusak saraf. Ranitidine yang sudah dilarang di Singapura dan Amerika Serikat (AS) justru masih beredar di Indonesia karena belum ada penelitian terkait obat tersebut.

Lambannya pemerintah melakukan aksi pencegahan membuat konsumen harus menanggung akibatnya.

“Artinya sesuai dengan konstitusi, negara belum hadir untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat atau rakyat. Sementara kalau kita kembali ke UU Perlindungan konsumen Pasal 30 itu tegas dan jelas mengatur tentang pengawasan. Meskipun di situ pengawasannya beserta masyarakat, yang utama amanat konstitusi adalah negara atau pemerintah,” tutur Firman.

Untuk menumbuhkan kesadaran akan hak konsumen memang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi banyak pihak. Hingga saat ini, jika ada kasus keracunan karena produk yang dialami masyarakat, maka hanya akan berakhir damai.

Masyarakat yang belum aware terhadap hak mereka, ogah ribet, dan langsung menerima ganti rugi dari produsen dinilai jadi salah satu pemicu produsen nakal bisa seenaknya. Toh, jika terjadi suatu masalah di lapangan, mereka bisa menggampangkan dengan kultur masyarakat yang belum melek hak konsumen.

Oleh karena itu sangat penting untuk memberdayakan konsumen. Jadi jika sesuatu hal yang buruk terjadi mereka bisa menggugat hak dan nasib mereka sesuai undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku.

Ambang Batas Bromat dalam AMDK

Ahli Hidrogeologi-Geomedis di Pusat Riset Sumber Daya Geologi, BRIN, Dr. Rizka Maria menjelaskan bahwa bromat merupakan senyawa dengan rumus kimia BrO₃⁻, yang tidak berwarna, tidak berasa, dan tidak ditemukan di alam.

Bromat bukan senyawa alamiah yang bisa ditemukan di air. Senyawa ini justru terbentuk saat air disterilkan melalui proses ozonasi.

“Secara sederhana, bromat terbentuk ketika proses penjernihan air atau ozonasi,” ujar Rizka Maria.

Bromat yang muncul di AMDK ditemui karena proses desinfeksi selama proses pembuatan AMDK. Pembentukan bromat ini dipicu karena konsentrasi ion bromida, pH sumber air, jumlah ozon, dan waktu reaksi yang digunakan untuk mendesinfeksi air.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ambang batas bromat dalam AMDK adalah 10 ppb (part per billion) atau 10µg/L. Dasar penetapan ambang batas tersebut adalah jumlah kadar bromat dengan potensi kanker yakni sebesar 0,19 per mg/kg berat badan per hari.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • konsumen

  • kanker

  • AMDK

  • bromat

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Panduan Zumba untuk Pemula, Bisa Dilakukan Balita hingga Lansia

  • Apa Perbedaan Zumba dan Aerobik? Dua Latihan yang Bisa Turunkan Berat Badan

  • 7 Manfaat Latihan Zumba, Bisa Bikin Bahagia!

  • Fakta Zumba untuk Lansia, Ternyata Bisa Menjaga Kesehatan Otak

  • 5 Tanda Seorang Pria Tengah Alami Kecemasan, Salah Satunya Suka Begadang

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah

  • 11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas

  • Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng

  • Sinopsis Film Jurnal Risa by Risa Saraswati, Mengupas Tuntas Sosok dan Pengusiran Samex

  • Kabar Daerah

  • Tidak Ada Korban Jiwa..! Truk Bermuatan Tebu Terbalik di Kota Malang

  • Telusur kuliner khas Bulukumba: Resep asli barobbo yang paling enak

  • Polda Jawa Barat 'Gigit Jari' Dituntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah Kasus Pegi Setiawan

  • Percepat Perizinan SLF, sesuai UU Cipta Kerja…! Tim Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Survei RS Permata Bunda

  • Prajurit Korps Marinir TNI AL Tunjukkan Kualitas dengan Menembak Sniper

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat