PIKIRAN RAKYAT - Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawieny Panjiyoga mengatakan, berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkoba aktris Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, keduanya masih menjalani rehabilitasi.
"Sudah-sudah (dilimpahkan ke kejaksaan) berkas sudah diserahkan ke jaksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 29 Agustus 2021.
Kendati begitu, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum bisa disidangkan sebab masih diteliti oleh jaksa sebelum disidangkan.
"Belum-belum ada. Kan masih diteliti oleh jaksa tentang kelengkapan berkasnya," ucapnya.
Baca Juga: Potret 'Pangling' Nia Ramadhani Sejak Direhabilitasi Terkuak, Penampilan Berubah hingga Diduga Stres
Panji juga menyampaikan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan sehingga apabila terdapat kekurangan nanti akan dilengkapi.
"Kita tinggal tunggu teliti berkasnya. Ya kita lagi tungguin dari jaksa aja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menyerahkan pasangan selebriti Nia Ramadhani dan pengusaha Ardi Bakrie ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan hasil asesmen yang merekomendasikan keduanya untuk proses rehabilitasi.
Pasangan suami istri, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie diamankan petugas kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba.