kievskiy.org

Sikap Makin Keras, Iran Sahkan UU untuk Hentikan Inspeksi PBB Terhadap Nuklir di Teheran

Ilustrasi bendera Iran.
Ilustrasi bendera Iran. /PIXABAY/jorono PIXABAY/jorono


PIKIRAN RAKYAT - Badan pengawas Dewan Pengawas Iran menyetujui undang-undang mewajibkan pemerintahnya menghentikan inspeksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap situs nuklirnya.

UU baru itu juga meningkatkan pengayaan uranium melebihi batas yang ditetapkan dalam kesepakatan nuklir Teheran 2015 jika sanksi tidak dikurangi dalam dua bulan.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Reuters, sebagai pembalasan atas pembunuhan ilmuwan nuklir pada pekan lalu, parlemen Iran yang didominasi garis keras pada Selasa, 2 Desember 2020 menyetujui UU itu yang akan memperkuat sikap nuklir Iran.

Baca Juga: Terungkap, Ilmuwan Nuklir Iran Ditembak dengan Senapan Mesin yang Dikendalikan dari Jarak Jauh

Dewan Pengawas Iran bertugas memastikan rancangan undang-undang tidak bertentangan dengan hukum Islam Syiah atau konstitusi Iran.

Namun, sikap Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, yang memegang kendali atas semua masalah kenegaraan, tidak diketahui.

"Hari ini dalam sebuah surat, ketua parlemen secara resmi meminta presiden untuk menerapkan undang-undang baru itu," tulis laporan kantor berita semi-resmi Iran Fars.

Baca Juga: Ilmuwan Nuklir Iran Dibunuh, Israel: Dunia Harus Berterima Kasih kepada Kami

Di bawah undang-undang baru, Teheran akan memberikan waktu dua bulan kepada pihak-pihak Eropa dalam kesepakatan itu untuk meringankan sanksi pada sektor minyak dan keuangan Iran. Ini diberlakukan setelah Amerika Serikat keluar dari pakta antara Iran dan enam kekuatan pada 2018.

Sebagai reaksi terhadap kebijakan 'tekanan maksimum' Presiden AS Donald Trump di Teheran, Iran secara bertahap mengurangi kepatuhannya terhadap kesepakatan itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat