kievskiy.org

Sering Dijadikan Oleh-Oleh Khas Turki, Jimat Mata Jahat Kini Diharamkan Otoritas Agama

Ilustrasi cinderamata atau oleh-oleh khas Turki, jimat mata jahat.
Ilustrasi cinderamata atau oleh-oleh khas Turki, jimat mata jahat. /Pixabay/sorcel

PIKIRAN RAKYAT - Gantungan jimat 'mata jahat' berwarna biru dikenal lekat dengan kebudayaan Turki. Banyak wisatawan yang menjadikan mata jahat alias Nazarlik atau Nazar Boncugu sebagai oleh-oleh ketika pulang melancong dari Turki.

Orang Turki percaya jimat mata jahat bisa menolak bencana dan bahaya. Namun, keyakinan akan jimat mata jahat ini bertentangan dengan hukum Islam, agama yang mayoritas dianut masyarakat Turki.

Otoritas Agama Turki menetapkan fatwa haram atas jimat mata jahat pada Jumat 23 Januari 2021. Cinderamata khas Turki itu kini menjadi simbol terlarang di Turki.

Baca Juga: TPU Serengseng Sawah Kritis, Tinggal Menyisakan 9 Petak untuk Jenazah Covid-19

Sebagaimana dikabarkan PikiranRakyat-Bekasi.com dalam artikel "Tak Sesuai Hukum Islam, Turki Keluarkan Fatwa Haram terkait Penggunaan Jimat 'Mata Jahat'", pengharaman jimat mata jahat dikeluarkan lantaran popularitasnya sedang melonjak.

Di tengah pandemi Covid-19, jimat mata jahat banyak dibeli orang Turki demi menghindarkan diri dari hal-hal buruk dan bahaya yang mungkin mengancam mereka di masa depan.

"Dalam hukum Islam, mempercayai hal seperti itu adalah haram hukumnya. Tidak diperbolehkan memakai jimat untuk mendapatkan keuntungan darinya,” kata pernyataan mereka, dikutip dari Al Jazeera.

Baca Juga: Risma Antar 15 Pemulung Kerja di BUMN, Musni Umar: Sarjana Tak Mutu Tak Boleh Diterima Apalagi Gelandangan

Jimat mata jahat tersebut diyakini sudah ada sejak zaman kuno dan tersebar luas di seluruh wilayah Mediterania dan sebagian Asia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat