PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama Turki baru saja mengesahkan sebuah fatwa baru bagi masyarakatnya pada awal tahun 2021.
Fatwa yang dikeluarkan berkaitan dengan adanya kepercayaan masyarakat terhadap satu jenis jimat yang dianggap bisa membawa keberuntungan.
Pemerintah menganggap bahwa penggunaan hal seperti itu tidak sesuai dengan kaidah Islam yang menjadi agama Mayoritas di sana.
Baca Juga: Trump Jadi 'Sasaran' Disebut Gagal Tangani Pandemi Covid-19 di Amerika Serikat
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Al-Jazeera, Otoritas Islam Turki, Diyanet mengecam penggunaan ornamen yang dikenal oleh masyarakat luas sebagai nazar boncugu.
Nazar boncugu di Turki juga dikenal dengan sebutan tersendiri yaitu 'mata jahat'.
"Meskipun sifat dan kondisi mata jahat tidak diketahui pasti, hal ini bisa diterima dalam Agama (Islam) bahwa adanya mata jahat bisa menimbulkan dampak negatif.
"Dalam Agama kita, sikap, perilaku, dan keyakinan, yang mengharapkan sesuatu dari yang lain selain Allah itu dilarang. Itu tak sesuai dengan Islam," kata Dianet dalam pernyataannya.
Karena hal tersebut, pemerintah pun melarang masyarakat turki untuk kembali menggunakan 'mata jahat'.