kievskiy.org

Gali Lubang dan Kabur dari Isolasi Covid-19, Warga Indonesia Ditahan Pemerintah Korea

Ilustrasi - Pria asal Indonesia dikenakan hukuman penjara di Korea Selatan usai terciduk kabur dari fasilitas isolasi Covid-19.
Ilustrasi - Pria asal Indonesia dikenakan hukuman penjara di Korea Selatan usai terciduk kabur dari fasilitas isolasi Covid-19. /Pixabay/Prawny

PIKIRAN RAKYAT – Seorang pria asal Indonesia telah menerima hukuman penjara yang ditangguhkan karena melarikan diri dari fasilitas isolasi diri Covid-19 di Seoul.

Pria asal Indonesia itu gegerkan negara Gingseng itu lantaran melarikan diri dengan menggali lubang di bawah pagar dan merangkak untuk kabur.

Pada Senin, 8 Februari 2021, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan, menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan kepada pria berusia 24 tahun, ditangguhkan selama dua tahun, karena melanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi.

 Baca Juga: Ungkap Hal yang Tak Disukai dari Sang Istri, Andhika Pratama: Ujungnya Dibikin Ribut

Pria yang berusia 24 tahun itu diketahui memasuki Korea pada 21 September dan dimasukkan ke dalam fasilitas isolasi diri selama 14 hari di sebuah hotel di pusat kota Seoul.

Hotel tersebut merupakan salah satu fasilitas karantina mandiri yang dikelola pemerintah Korea Selatan, yang digunakan untuk membendung penyebaran Covid-19 disana.

Pria tersebut melarikan diri dari fasilitas isolasi pada 4 Oktober, sehari sebelum masa isolasi dirinya berakhir, dengan menggali lubang di taman bunga hotel dengan tangan kosong.

 Baca Juga: Link Baca Komik Attack on Titan Chapter 137, Selamat Jalan Eren

Kemudian polisi menangkapnya tiga hari kemudian di daerah Cheongju, Provinsi Chungcheong Utara, dan pria tersebut akhirnya diadili.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat