kievskiy.org

Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dijatuhi Hukuman Penjara

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan korupsi.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan korupsi. /Dok. Reuters.


PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Prancis telah memutuskan mantan presiden Nicolas Sarkozy (66) terbukti bersalah atas korupsi karena mencoba menyuap hakim dengan menawarkan pekerjaan bergengsi di Monako sebagai imbalan atas informasi tentang penyelidikan kriminal.

Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan dua tahun pengurangan.

Dikutip dari The Guardian, Senin, 1 Maret 2021, Sarkozy dari tahun 2007 hingga 2012 dituduh melakukan 'perjanjian korupsi' dengan pengacaranya dan seorang hakim senior. Hakim mengatakan ada 'bukti serius' kerja sama antara ketiga pria tersebut untuk melanggar hukum.

Baca Juga: Menilik Kisah Pedagang Ikan Hias di Bogor, Meraih Cuan dan Go Digital

Baca Juga: Selain Nakes, Masih Ada 6,5 Juta Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 di Jabar, Satgas: PRnya Cukup Besar

Sarkozy sempat membantah melakukan kesalahan, dengan menyebutkan dia adalah korban perburuan oleh jaksa penuntut keuangan yang menggunakan cara berlebihan untuk mengintip urusannya.

Pensiun dari dunia politik tetapi masih berpengaruh di kalangan konservatif, Sarkozy memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dia adalah mantan presiden kedua di Prancis modern setelah almarhum Jacques Chirac yang dihukum karena korupsi.

Hukuman penjara satu tahun bisa dijalani dengan syarat tertentu, termasuk pemakaian gelang elektronik, atau kurungan rumah terbatas.

Baca Juga: Jelang Setahun Pandemi Covid-19, Ahmad Riza Patria: Alhamdulillah Kita Bisa Mengendalikan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat