PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pejabat senior China disanksi oleh Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada atas genosida yang dilakukan terhadap komunitas Muslim Uighur di wilayah Xinjiang.
Dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari The Guardian pada 22 Maret 2021, ini adalah pertama kali China disanksi oleh Uni Eropa dan Inggris dalam 30 tahun atas isu kemanusiaan.
Dominic Raab, sekretaris Kementerian Luar Negeri Inggris menilai, perlakuan China terhadap komunitas Muslim Uighur sebagai penahanan massal terbesar terhadap komunitas religius sejak Perang Dunia kedua.
"Bukti-bukti mereka melakukan represi (terhadap Muslim Uighur-red) sangat jelas dan nyata," ujar Dominic Raab.
Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp279 Miliar, Mantan Direktur Utama BTN Jadi Terdakwa
Baca Juga: Komentari Permainan Catur Dewa Kipas, GM Susanto: Enggak Kelas Ronda sih
Sebelumnya, lembaga think tank asal Amerika Serikat bernama Newlines Institute for Strategy and Policy memublikasikan hasil investigasi mereka terhadap kasus genosida Muslim Uighur.
Hasilnya, laporan setebal 25.000 halaman itu menyatakan bahwa Partai Komunis China (PKC) melanggar perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait genosida pada tahun 1948.
Laporan itu mengungkapkan PKC telah melanggar 5 poin tentang genosida dalam perjanjian PBB.
"Niat untuk menghancurkan Uighur sebagai sebuah kelompok berasal dari bukti objektif, terdiri atas kebijakan negara dengan Presiden Xi Jinping sebagai otoritas tertinggi," bunyi laporan tersebut dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari The Guardian pada 9 Maret 2021.