kievskiy.org

Donald Trump Digugat Rp329 Miliar karena Sebut Covid-19 dengan Istilah 'Virus China' dan 'Kung Flu'

Donald Trump
Donald Trump /Reuters via Financial Express


PIKIRAN RAKYAT - Kelompok hak-hak sipil China-Amerika dilaporkan telah melancarkan gugatan terhadap mantan Presiden AS Donald Trump karena menggunakan istilah seperti 'virus China' atau 'Kung Flu' untuk menggambarkan Covid-19.

Kelompok Chinese American Civil Rights Coalition (CACRC) menggugat Donald Trump sekitar 22,9 juta dolar AS atau setara Rp329 miliar karena dianggap merendahkan di tengah meningkatnya kekerasan baru-baru ini terhadap orang China dan keturunan Asia-Amerika.

Dikutip dari Sputnik News, Minggu, 23 Mei 2021, CACRC juga dilaporkan menegaskan dalam gugatan itu bahwa Trump seharusnya tidak menggunakan ekspresi "virus China" karena masih belum sepenuhnya jelas dari mana penyakit itu sebenarnya berasal.

Baca Juga: Jawab Celotehan Pedas dari Krisdayanti, Atta Halilintar Bela Diri: Kita Ikutin Anjuran Dokter Kok

Menurut kelompok tersebut, pihaknya berencana menggunakan uang tersebut untuk membangun museum tentang sejarah orang Asia Amerika Kepulauan Pasifik (AAPI) di Amerika Serikat.

Donald Trump saat menjabat sebagai Presiden AS sering menyebut Covid-19 sebagai 'virus China', 'virus Wuhan' atau 'Kung Flu'.

Trump beralasan menyebut istilah itu karena Covid-19 berasal dari China. Namun, dia menyangkal ucapannya itu sama sekali tidak rasis.

Sebelumnya pada Maret 2021, dalam Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama ilmuwan China menyatakan Covid-19 'sangat tidak mungkin' bocor dari laboratorium penelitian di Wuhan.

Baca Juga: ATM Link Kena Biaya, Anggota BPK: Jangan Sampai Swasta Lebih Murah Dibanding Bank Negara Bersatu

Diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya, sebuah studi baru menunjukkan bahwa retorika ucapan dari Donald Trump yang menyebut Covid-19 dengan sebutan 'Virus China' membantu meningkatkan konten rasisme anti-Asia di Twitter.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat