kievskiy.org

Israel 'Caplok' Tanah Palestina, Irlandia Negara Uni Eropa Pertama Nyatakan Ilegal

Irlandia desak Israel hentikan aneksasi de facto atas tanah Palestina.
Irlandia desak Israel hentikan aneksasi de facto atas tanah Palestina. /Reuters/Lorraine O'Sullivan REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Irlandia mendesak Israel untuk menghentikan aneksasi de facto atas tanah Palestina.

Pemerintah Irlandia telah mendukung mosi parlemen yang mengutu aneksasi de facro atas tanah Palestina yang dilakukan oleh otoritas Israel.

Menteri Luar Negeri Irlandia, Simon Coveney, mendukung mosi tersebut pada hari Selasa, 25 Mei 2021 waktu setempat.

Simon Coveney juga mengutuk perlakuan Israel yang dianggap tidak setara terhadap rakyat Palestina.

Baca Juga: Komplotan Modus 'Belah Semangka' Ancam Pesantren-Pesantren, Pelakunya Ustaz hingga ASN

"Skala, kecepatan, dan sifat strategis tindakan Israel pada perluasan pemukiman dan maksud di baliknya telah membawa kami ke titik saat kami harus jujur ​​tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ini adalah aneksasi de facto," kata Simon Coveney.

Irlandia menjadi negara Uni Eropa pertama yang memberikan penentangan terkait pencaplokan tanah Palestina yang dilakukan Israel.

"Tindakan kami mencerminkan keprihatinan besar yang kami miliki tentang maksud dari tindakan tersebut dan tentu saja, dampaknya," ujar Coveney.

Sementara itu juru bicara Sinn Fein, John Brady, menyatakan jika Israel telah bertindak ilegal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat