PIKIRAN RAKYAT - Terkait kejelasan penggunaan obat Ivermectin yang disebut sebagai obat terapi bagi penderita Covid-19, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah meluruskan hal tersebut.
BPOM menyatakan izin edar obat Ivermectin bukan sebagai obat Covid-19, namun sebagai obat cacing.
Akan tetapi, BPOM menjelaskan bahwa memang ada indikasi obat Ivermectin membantu penyembuhan Covid-19, tetapi belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19.
Ivermectin merupakan obat antiparasit yang biasanya digunakan untuk beberapa penyakit tropis seperti onchocerciasis, helminthiasis, scabies, serta infeksi cacing parasit.
Baca Juga: HNW Sebut Wacana Presiden Tiga Periode Tak Sesuai Sistem dan Hukum yang Berlaku di Indonesia
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyatakan belum bisa memutuskan penggunaan Ivermectin untuk pasien Covid-19 karena belum ada bukti yang kuat.
Sementara itu, Universitas Oxford pada Rabu, 23 Juni 2021, mengatakan saat ini pihaknya sedang menguji obat antiparasit Ivermectin sebagai pengobatan yang memungkinkan untuk Covid-19.
Yakni, sebagai bagian dari penelitian yang didukung pemerintah Inggris dan bertujuan untuk membantu pemulihan di lingkungan selain rumah sakit.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 23 Juni 2021: Rencana Riki Berhasil, Aldebaran Dibuat Kebingungan
Peneliti di Universitas Oxford menyatakan, dalam beberapa penelitian laboratorium, Ivermectin menghasilkan pengurangan replikasi virus.