kievskiy.org

Prancis Lockdown karena Corona, Denda hingga Rp 2,2 Juta bagi Pelanggar dan 100 Ribu Polisi Dikerahkan

ILUSTRASI karantina, isolasi corona, COVID-19.*
ILUSTRASI karantina, isolasi corona, COVID-19.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Prancis jadi satu negara di Eropa yang melakukan lockdown.

Presiden Prancis Emmanuel Macron umumkan mulai Selasa 17 Maret 2020 waktu setempat, Prancis resmi lockdown.

Presiden Macron memerintahkan penguncian penuh di Prancis untuk memberi tahu semua orang bahwa mereka harus tinggal di rumah (dan didenda jika mereka keluar tanpa mengisi formulir online).

Dia juga instruksikan militer untuk membawa yang sakit ke rumah sakit.

Baca Juga: Terkait Kebijakan Cegah Virus Corona, Jokowi Minta Perusahaan Tidak PHK Karyawannya yang Bekerja di Rumah

Macron juga mengumumkan bahwa putaran kedua pemilihan lokal yang akan diadakan pada 22 Maret akan ditunda dan sementara itu hotel dan bisnis swasta lainnya akan diminta oleh negara untuk membantu merawat para penderita virus corona yang mematikan.

Menteri Dalam Negeri Prancis, Christophe Castaner, kemudian mengklarifikasi bahwa siapa pun yang meninggalkan rumah di Prancis 'karena alasan apa pun' harus mengunduh formulir atau risiko denda minimum £ 34,60 yang ditegakkan oleh 100.000 polisi dan polisi militer.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Status ODP dan PDP Virus Corona Menurut Kemenkes

Dia mengatakan 'profesi penting' yang masih dapat menikmati perjalanan mudah termasuk pekerja medis dan pos, tetapi beberapa yang lain tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat