kievskiy.org

Mark Zuckerberg dan CEO Big Tech Lainnya Terancam Berakhir di Penjara, Ada Apa?

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /PIXABAY/Ichigo121212 PIXABAY/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Perusahaan raksasa di bidang teknologi atau big tech diperingatkan Sekretaris Kebudayaan Inggris, Nadine Dorries.

Ia meminta para pemilik perusahaan teknologi untuk segera menunaikan poin-poin pada peraturan perundangan keamanan siber yang akan segera disahkan

Dorries menegaskan kepada Times Radio, Sabtu, 5 Februari 2022, Mark Zuckerberg dan bos perusahaan teknologi raksasa lainnya akan benar-benar dijebloskan ke penjara apabila tidak segera mematuhi RUU Keamanan Online yang disusun pemerintah Inggris tersebut.

“Yang perlu mereka lakukan saat ini adalah menghapus algoritma berbahaya, berhenti mengarahkan orang untuk bunuh diri, berhenti mengizinkan perdagangan orang, berhenti mengizinkan ancaman kebencian, kekerasan, dan pemerkosaan. Mereka harus menghapus semuanya sekarang!” ujar Dorries.

Baca Juga: Mark Zuckerberg: Jangan Screenshot Obrolan Anda di Aplikasi Berbalas Pesan, Berbahaya

Di bawah payung hukum ‘duty of care’ yang diusulkan RUU, Regulator Komunikasi Inggris, Ofcom, lebih dari mampu memenjarakan seluruh CEO perusahaan teknologi hingga dua tahun penjara.

Pemerintah juga menambahkan beberapa tindak pidana tambahan, meliputi, ‘revenge porn’ atau penyebaran konten seksual tanpa konsen didasari pembalasan dendam, kejahatan berbasis kebencian, penipuan, penjualan obat-obatan atau senjata ilegal, promosi atau fasilitasi bunuh diri, penyelundupan manusia, dan eksploitasi seksual. 

Ofcom mengklaim mereka bahkan tak perlu menunggu RUU diresmikan, karena telah sepenuhnya memiliki kuasa dan hak untuk mengambil tindakan saat ini juga

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari RT News, mengaku pesimis, ternyata desakkan kuat tersebut dinilai National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) hanya sekadar retorika semata.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat