PIKIRAN RAKYAT - Yang pertama kali di Amerika Serikat, negara bagian Missouri mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Tiongkok atas kerugian akibat COVID-19, Selasa 21 April 2020.
Kurangnya transparansi Pemerintah Tiongkok mengenai COVID-19 membuat perekonomian negara bagian itu merugi. Demikian disampaikan Otoritas di Missouri.
Baca Juga: PSBB Jakarta Periode Kedua, Anies Sebut Tanpa Peringatan Pelanggar Langsung Ditindak
Seperti diketahui, COVID-19, penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) pertama kali mewabah di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok.
Gugatan hukum itu dilayangkan ke pengadilan pemerintah federal oleh Jaksa Negara Bagian Missouri, Eric Schmitt.
Baca Juga: Warga Miskin Baru akibat Covid-19 di Kabupaten Bandung Sekitar 4.000-6.000 KK per Desa
Di antara banyak gugatan yang diajukan, salah satunya menuntut Pemerintah Tiongkok yang dianggap lalai mengendalikan penyebaran virus.
Dalam isi gugatan, negara bagian Missouri beserta penduduknya mengklaim mengalami kerugian ekonomi sampai puluhan miliar dolar AS. Penggugat meminta kompensasi atas kerugian tersebut.
Baca Juga: PDP Covid-19 Meninggal, Satu Kampung di Cigedug Garut Diisolasi